"Tapi, selama di dalam mobil para pelaku pun tak melakukan aksi kekerasan kepada korban, termasuk tak ada tindakan melakban mulut korban," katanya.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, mereka dikenakan pasal 328 dan 333 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Peran 4 Pelaku Penculikan
Diketahui, otak penculikan ini sendiri adalah DAS.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menuturkan, DAS mengajak tiga pelaku lain yang merupakan rekannya untuk menagih utang ke korban.
Ketiga rekan DAS diajak dengan iming-iming akan diberikan uang.
Budi juga menuturkan, DAS beraksi sambil membawa senjata api yang diduga mainan.
"DAS membawa senjata api (diduga mainan), menodongkan ke korban, lalu memaksa korban masuk ke kendaraan," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.
Budi juga menjelaskan peran dari masing-masing teman DAS.
AS sendiri berperan membantu menarik korban ke dalam mobil.
Ia juga jadi orang yang menyewa mobil tersebut dan duduk di posisi belakang.
Sementara AT berperan mengemudikan kendaraan dan menghentikan ojek pangkalan yang mengantar korban pulang.
Baca juga: 4 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara, Pistol Mainan Jadi Barang Bukti
Sementara tugas TA hanya duduk manis di kursi depan.
Selain menangkap empat orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata api yang diduga mainan dan mobil bernopol Z 1227 VA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Jadi Motif Penculikan Ibu di Antapani Bandung, Pelaku Ngaku Pernah Nikah Siri dengan Korban
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhamad Nandri Prilatama)(Kompas.com, Agie Permadi)