News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara, Pistol Mainan Jadi Barang Bukti

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto Santi, ibu-ibu korban penculikan di Bandung, Jawa Barat dan (Kanan) Tampang para pelaku ditangkap petugas Resmob Polrestabes Bandung dan Resmob Polda jabar di Mapolrestabes Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap empat pelaku penculikan Santi (49) warga Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Empat pelaku tersebut berinisial DAS (48), AS (35), TA (51), dan AT (51).

Otak penculikan ini sendiri adalah DAS.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menuturkan, DAS mengajak tiga pelaku lain yang merupakan rekannya untuk menagih utang ke korban.

Ketiga rekan DAS diajak dengan iming-iming akan diberikan uang.

Budi juga menuturkan bahwa DAS beraksi sambil membawa senjata api yang diduga mainan.

"DAS membawa senjata api (diduga mainan), menodongkan ke korban, lalu memaksa korban masuk ke kendaraan," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com.

Budi juga menjelaskan peran dari masing-masing teman DAS.

AS sendiri berperan membantu menarik korban ke dalam mobil.

Ia juga jadi orang yang menyewa mobil tersebut dan duduk di posisi belang.

Sementara AT berperan mengemudikan kendaraan dan menghentikan ojek pangkalan yang mengantar korban pulang.

Baca juga: Peran dan Motif Penculik Wanita di Bandung, Diduga Pakai Pistol Mainan untuk Takuti Korban

Sementara tugas TA hanya duduk manis di kursi depan.

Selain menangkap empat orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata api yang diduga mainan dan mobil bernopol Z 1227 VA.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan dengan hukum hingga 12 tahun penjara.

Motif Penculikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini