TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rudi Sihaloho (41) diringku polisi setelah menikam tiga anak tetangganya.
Penikaman ini terjadi di Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera UTara.
Korban ditikam saat orang tuanya sedang pergi dan lingkungan rumah sepi, Senin (9/12/2024).
Ketiga korban berinisial NS (7), OS (4), dan DS (1,5), mereka semua kakak beradik.
Dari penikaman tersebut, OS dan DS meninggal dunia.
Sementara NS masih dirawat di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menuturkan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sementara pasal yang ditetapkan 338 KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," kata Jama kepada Tribun Medan.
Ia menuturkan, pelaku diduga spontan melakukan penusukan tersebut.
"(direncanakan) tidak. (spontan) ya. Kita akan pendalaman lagi yang jelas motifnya karena kesal," sebutnya.
Tersangka juga akan jalani tes urine dan tes kejiwaan.
Baca juga: Penganggur Tikam 3 Bocah Tetangganya di Deli Serdang, 2 Tewas, Motif Diungkap Kepala Dusun
"Sementara belum (tes urine), kemungkinan besar negatif. Karena tidak ada kegiatannya mengarah ke situ. Kalau gangguan jiwa enggak, ada penyakit lain yang nanti akan kita pastikan lagi ya," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kompol Jama menceritakan, penusukan ini berawal dari tersangka yang kesal kepada para korban.
Korban disebut sering mengejek tersangka setiap kali mereka bertemu, dan kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan.