TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, digelar di tiga tempat pada hari ini, Rabu (11/12/2024).
Tiga lokasi itu yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang's Homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan jumlah adegan dalam rekonstruksi bertambah dari yang sudah ada dalam berita acara penyidikan yakni 28 adegan.
"Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan," jelas Syarif, Rabu, dilansir TribunLombok.com.
Awalnya, rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Lantas, apa kesepakatan yang terungkap dalam rekonstruksi?
Ketika dilakukan rekonstruksi, terungkap pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Baca juga: Kepada Korbannya, Agus Buntung Klaim Orang Baik: Berhak Gak Saya Hidup?
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.
"Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif," ungkap Syarif.
Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.
Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.
Rekonstruksi Kasus Agus Buntung Jadi Tontonan Warga
Rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung, menjadi tontonan warga.
Berdasarkan pantauan TribunLombok.com, ratusan warga mengerumuni lokasi rekonstruksi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal Agus bertemu dengan korbannya.
Di lokasi rekonstruksi, warga berusaha mendekati garis polisi.
Hal itu membuat polisi yang berjaga sempat kewalahan.
Sebagian warga lainnya ikut merekam Agus Buntung yang memeragakan reka ulang adegan.
Demikian juga dengan rekonstruksi yang digelar di Nang's Homestay.
Agus yang didampingi ibunya dan pengacaranya tak luput dari tontonan warga.
Warga bahkan sudah menunggu sejak sebelum rekonstruksi digelar.
Baca juga: Kamar Nomor 6 Homestay Jadi Saksi Bisu Kasus Agus Buntung, Penjaga: Seminggu Bawa 3-5 Wanita Berbeda
Kuasa Hukum Agus Sebut Ada Kejanggalan
Pada Senin (9/12/2024), Agus Buntung diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB.
Agus Buntung terlihat mengenakan jaket berwarna hitam.
Ia ditemani oleh ibunya dan kuasa hukumnya, Ainuddin.
Ainuddin mengatakan, kasus yang menimpa kliennya masih terdapat sejumlah kejanggalan.
"Memang itu ada kejadian, tetapi kejadian itu masih dalam tanda kutip, kita masih menunggu persidangan di pengadilan," katanya, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.
Ainuddin mengatakan, berdasarkan pengakuan Agus kepada perempuan yang diduga menjadi korban, kliennya meminta tolong untuk diantar ke kampus.
"Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," ujarnya.
Setelah percakapan itu, korban disebut membawa Agus melewati Islamic Center, di sana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," kata Ainuddin.
Baca juga: Modus Agus Buntung Diungkap Korban: Pura-pura Kaki Sakit, lalu Ajak Istirahat di Homestay
Pada saat itu, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun, usai berhubungan di homestay tersebut, Agus tidak mengganti uang korban.
Hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus, karena tidak memberikan uang yang dijanjikan sebelumnya.
"Agus tidak punya uang, lalu menelepon temannya laki-laki, itulah kejadian ketemu laki-laki mengungkapkan sesuatu seolah-olah terjadi pemaksaan bagaimana melakukan pemaksaan adegan lebih aktif perempuan," papar Ainuddin.
Diketahui, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)