News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Ajukan Banding usai Dipecat, Keluarga Tak Terima Gamma Disebut Gangster

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Aipda Robig dan GRO atau Gamma korban penembakan. Anaknya tewas ditembak, ayah Gamma ingin bertemu Aipda Robig dan targetkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota Polrestabes Semarang, menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Dalam sidang etik yang berlangsung pada 9 Desember 2024, Aipda Robig tidak menerima keputusan pemecatannya dan mengajukan banding.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Robig sedang menyusun dokumen pembelaan yang akan diserahkan ke sekretaris sidang kode etik.

“Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” ujar Artanto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui jadwal sidang banding dan menyerahkan putusan kepada hakim sidang.

Ayah Gamma, Andi Prabowo, menyatakan bahwa anaknya adalah siswa aktif yang bercita-cita menjadi anggota TNI.

Ia merasa harapan tersebut pupus akibat insiden tragis ini.

Andi meminta agar nama baik anaknya dipulihkan, mengingat Gamma sempat disebut sebagai anggota gangster oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap ada permintaan maaf ke keluarga. Biar semua tahu bahwa dia bukan seorang gangster. Gamma orang baik. Kembalikan nama baik anak saya,” tuturnya.

Keluarga berharap agar institusi Polri bertanggung jawab atas kematian Gamma dan memberikan keadilan.

Setelah sanksi PTDH, Aipda Robig kini menjalani proses pidana terkait penembakan tersebut.

Baca juga: Aipda Robig Tembak Mati Gamma, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Disebut Layak Dicopot

Ia dilaporkan oleh keluarga Gamma dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan dan penganiayaan.

Status kasus ini telah naik menjadi penyidikan, dan Robig telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa 23 saksi terkait kejadian tersebut.

Robig kini dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum untuk memisahkannya dari tahanan lainnya.

Artanto menegaskan bahwa Robig tidak mendapatkan perlakuan khusus dan proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak,” tegasnya.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait keadilan bagi korban dan tanggung jawab institusi kepolisian.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Dafi Yusuf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini