TRIBUNNEWS.COM - Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).
Upaya untuk membongkar dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina kandas.
Ketujuh terpidana bernama Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Para keluarga terpidana didampingi kuasa hukum menyaksikan pembacaan putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).
Setelah MA menolak PK, ruangan hotel penuh isak tangis dan perasaan kecewa.
Ayah terpidana Rivaldi Aditya, Asep Kusnadi, tak bisa menahan air matanya sambil memegang kepala berulang kali.
Asep mengaku tak lagi percaya dengan aparat penegak hukum karena anaknya ditahan tanpa bukti yang kuat.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."
"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?," kata Asep.
Kakak Supriyanto, Aminah juga menunjukkan ekspresi kecewa akan putusan MA.
"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana (penjara)," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Video Terungkap Alasan Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Ajukan Bukti Baru?
Titin Prialianti selaku kuasa hukum para terpidana juga meneteskan air mata mendengar putusan MA.
Bahkan, Titin sempat pingsan karena perjuangannya mencari keadilan berakhir penolakan.
Diketahui, PK tujuh terpidana kasus Vina terbagi dalam dua perkara.