News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Reaksi Keluarga setelah MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina, PK Saka Tatal juga Ditolak

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa, Senin (16/12/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).

Upaya untuk membongkar dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina kandas.

Ketujuh terpidana bernama Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Para keluarga terpidana didampingi kuasa hukum menyaksikan pembacaan putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Setelah MA menolak PK, ruangan hotel penuh isak tangis dan perasaan kecewa.

Ayah terpidana Rivaldi Aditya, Asep Kusnadi, tak bisa menahan air matanya sambil memegang kepala berulang kali.

Asep mengaku tak lagi percaya dengan aparat penegak hukum karena anaknya ditahan tanpa bukti yang kuat.

"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini."

"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?," kata Asep.

Kakak Supriyanto, Aminah juga menunjukkan ekspresi kecewa akan putusan MA.

"Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana (penjara)," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Video Terungkap Alasan Permohonan PK Para Terpidana Kasus Vina Ditolak, Tak Ajukan Bukti Baru?

Titin Prialianti selaku kuasa hukum para terpidana juga meneteskan air mata mendengar putusan MA.

Bahkan, Titin sempat pingsan karena perjuangannya mencari keadilan berakhir penolakan.

Diketahui, PK tujuh terpidana kasus Vina terbagi dalam dua perkara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini