"Proses rekonstruksi semuanya harus lengkap. Jadi enak kita melihatnya, tidak perlu mengira-ngira," terangnya.
Berhubung kasus ini menjadi atensi pimpinan, Artanto mengungkap para penyidik masih mengebut pemberkasan kasus tersebut, terutama keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan tersangka.
"Berkasnya kalau sudah lengkap nanti segera dikirim ke Jaksa guna dilakukan penelitian," terangnya.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin menyatakan, polisi melakukan cek lokasi penembakan untuk mengukur jarak penembakan dan kecepatan motor korban.
Menurutnya, ada beberapa saksi yang dilibatkan, seperti N dan MD yang membonceng Gamma.
"Dua korban penembakan AD dan SA juga diundang. AD tidak bisa hadir karena ada miskomunikasi. SA datang bersama bapaknya," terangnya.
Zainal berharap, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal yang dimaksud Zainal adalah Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Korban yang dibunuh adalah anak dan pelaku adalah dewasa seorang anggota Polri jadi harus pakai UU perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman plus ada denda Rp3 miliar," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Polisi Ukur Kecepatan Peluru Aipda Robig Zaenudin yang Tembus ke Tubuh Pelajar Semarang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)