TRIBUNNEWS.COM, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pembunuhan Sugiarti (44) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa awalnya keluarga korban melaporkan kematian Sugiarti yang dikabarkan akibat terjatuh dari tangga.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama unit Inavis, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban bukan kecelakaan, melainkan penganiayaan.
Dalam penyelidikan, petugas mencurigai Cahyo (45), yang merupakan pedagang dan warga setempat, sebagai pelaku.
"Korban terakhir kali bertemu dengan pelaku. Kami kemudian menjemputnya untuk diinterogasi," ujar Kapolres Yusriandi.
Baca juga: Aksi Keji Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Racun, Jasad Korban Penuh Luka Usai Diseret-seret oleh Pelaku
Pengakuan Pelaku
Dalam proses interogasi, Cahyo mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Kapak ditemukan di lokasi yang cukup jauh dari TKP, sementara ponsel korban yang juga dibuang pelaku tidak berhasil ditemukan.
"Pelaku melakukan tindakan ini karena panik saat korban menuntut untuk dinikahi setelah hamil," tambah Yusriandi.
Baca juga: Tega Bunuh Pemilik dan Begal Mobil, Brigadir AK Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Tersangka
Cahyo sempat ikut menghadiri yasinan di makam korban dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, membuat penyidik kebingungan.
Namun, bukti percakapan di ponsel pelaku menjadi kunci dalam penyelidikan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hamil dan Minta Dinikahi, Pelaku Malah Bunuh Korban Gunakan Kapak di Tanjung Bintang
(TribunLampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).