Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.
ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas AKBP Nur Cahyo.
Nur menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan.
“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,” pungkasnya. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bawa Nama dan Logo Polri, Dua Wartawan Gadungan Ini Peras Kepala Desa di Batang hingga Rp 58 Juta