News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Baru Divonis Kasus Ujaran Kebencian, Patrick Papilaya Kini Berurusan dengan Gubernur Terpilih Maluku

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patrick Papilaya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. Padahal baru satu bulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ambon terkait kasus ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Ambon, Benhur Watubun.

TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Chrisnanimory Patrick Papilaya kembali berhadapan dengan hukum.

Patrick kini dilaporkan Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Padahal baru satu bulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ambon terkait kasus ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Ambon, Benhur Watubun.

Kini Patrick Papilaya ditangkap polisi setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa.

Baca juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Terpilih Maluku, Patrick Papilaya Ditangkap

"Semalam pelaku sudah ditangkap," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dikutip dari TribunAmbon.com.

Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa melalui akun TikTok miliknya, @patrickpapi. 

Akibat perbuatannya, Petrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Chrisnanimory Patrick Papilaya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku di kediamannya di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024). Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Gubernur Terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa. (Tribun Ambon)

Kombes Pol Hujra Soumena menjelaskan, penangkapan Patrick dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. 

Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit ponsel Samsung A52 dan akun TikTok @patrickpapi yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Baca juga: UU ITE Digugat ke MK, Ahli Sebut Peran Negara Penting Melindungi Masyarakat dari Ujaran Kebencian

Awal Mula Berkasus dengan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun

Ternyata ini bukan kali pertama Patrick Papilaya dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik.

Sebulan lalu, Patrick Papilaya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun sebelumnya melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Tangkapan Layar Postingan @patrickpapilayaii yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. (@patrickpapilayaii)

Video yang diunggah berdurasi 07.10 menit yang tayang pada 4 Desember 2023.

Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. 

Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.

Dalam video itu juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. 

"Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan," kata Watubun dikutip dari  TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

"Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik," tegas dia.

Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus dengan Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.

Dalam sejumlah video yang diposting atau diunggah di akun tiktok @patrickpapilayaii kerap mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dan PDIP Maluku. 

Pembelaan Patrick

Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Patrik merasa Benhur Watubun harusnya lebih santai menanggapi video yang ia unggah sebagai bentuk kritikan kepada Pemerintah.

"Untuk itu Pak Benhur yang terhormat tolong cermati lagi video saya dengan baik, sebelum melapor saya, karena tidak ada tendensi pencemaran nama baik disitu," kata Papilaya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).

Patrik mengatakan video yang ia unggah dengan durasi 7.10 detik di akun tiktok pribadinya @Patrickpapilayaii itu tak ada unsur pencemaran baik.

Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Seiring berjalannya waktu, Patrick Papilaya akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa haruslah ditolak oleh majelis hakim dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.

Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana 1 tahun," kata majelis hakim.

Vonis ini lebin ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 1 Minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.

Sumber: (TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina/Maula M Pelu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini