News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Benarkan Staf UIN Makassar yang Meninggal Tersangka Kasus Uang Palsu? Ini Penjelasan Kapolres Gowa

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang staf Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar meninggal dunia karena syok saat disebut jadi salah satu pelaku sindikat uang palsu.

Staf tersebut diisukan jadi salah satu dari tiga orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang dalam kasus uang palsu ini.

Ternyata, staf tersebut bukanlah tersangka dalam kasus uang palsu.

Demikian yang diungkapkan oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.

Ia menuturkan, meski nama staf tersebut disebut oleh salah satu tersangka, namun tak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan almarhum dengan produksi uang palsu.

"Yang meninggal itu bukan tersangka produksi maupun peredaran uang palsu,"

"Walaupun nama almarhum disebut oleh salah satu tersangka,"

"Hal ini tidak mempengaruhi proses penyelidikan," ungkap Reonald, dikutip dari Kompas.com.

Diwartakan sebelumnya, pihak kepolisian memburu tiga orang yang diduga kuat terlibat kasus sindikat uang palsu.

Salah satu dari tiga orang tersebut berinisial M, seorang satf UIN Alauddin Makassar.

Namun, M telah dinyatakan meninggal dunia karena syok namanya disebut-sebut dalam kasus uang palsu ini.

Baca juga: Ongkos Produksi Uang Palsu Rp100 Ribu hanya Rp56 Ribu, Polisi: Pecahan Kecil Tak Dicetak, Tak Untung

Terlebih, Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Andi Ibrahim dan staf kampus lainnya, Munin Nasir lebih dulu jadi tersangka.

Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap 17 tersangka kasus peredaran uang palsu ini.

17 tersangka ini diringkus di lokasi berbeda, di antaranya Gowa, Makassar, Wajo, Mamuju Sulawesi Barat.

Selain itu, masih ada tiga orang lagi yang kini buron.

Tiga orang tersebut pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.

Tersangka Utama Terancam Dipenjara Seumur Hidup.

Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan, Irjen Yudiawan menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Para tersangka pemalsu uang ini dijerat paling ringan penjara 10 tahun hingga seumur hidup.

"Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama," tambahnya.

Uang Palsu Tak Bisa Masuk ke ATM

Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tak bisa masuk ke mesin ATM.

Mengutip Tribun-Timur.com, dalam mesin ATM terdapat sensor khusus yang akan otomatis menolak uang palsu.

"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukin (uang palsu) karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor jadi ketolak," jelasnya.

Baca juga: Pengusaha ASS Diduga Otak Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Ia menegaskan, pihak BI akan bekerja maksimal untuk ikut membantu menangani kasus peredaran uang palsu ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Benarkah Uang Palsu UIN Alauddin Bisa Masuk di ATM? Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(Kompas.com, Abdul Haq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini