Rupanya akibat cekcok itu, korban yang sedang hamil 8 minggu terancam keguguran.
Sang suami juga bahkan terkena tonjok oleh pelaku di bagian matanya.
"Karena cekcok dengan istri saya yg sedang hamil 8 minggu, hasil dari dokter ada ancaman keguguran karena terlalu stress berhadapan dengan pemuda berbaju merah tersebut. Saya juga di tonjok di mata kanan," tuturnya.
Tak terima calon bayinya nyaris gugur, korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Megamendung.
Pelaku kemudian ditangkap oleh anggota Polsek Megamendung di hari yang sama yakni pada pukul 17.15 WIB, setelah dilaporkan pada pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap dan pelaku tidak bisa membayar ganti rugi untuk pengecekan kondisi kandungan dan pengobatan," tulisnya.
Karena tidak menemukan jalan tengah, dan pelaku tak punya uang akhirnya ia dilepaskan oleh polisi pada malam harinya.
"Jam 21.00 di lepas karena hanya memakan waktu karena tidak bisa membayar apapun. Jam 23.00 istri mengalami keram perut," tulisnya lagi.
Korban kemudian melakukan pengecekan kandungan di RS Hermina Ciawi pada pukul 15.00 WIB, hari Senin (23/12/2024).
Sang suami pun memutuskan untuk melanjutkan kasus dan tak mau berdamai dengan pelaku.
"Dan ternyata ada ancaman keguguran. 23 desember 2024 jam 19.00 kasus akan di lanjutkan, tidak ada jalur damai. Akan di proses jalur hukum," tandasnya.
Korban berubah pikiran
kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan korban berubah pikiran dan kembali melaporkan pelaku ke polisi.
"Sementara disampaikan bahwa korban baru melaporkan kejadian tanggal 25 (Desember) dan LP (laporan polisi) sudah diterima oleh Polres Bogor," kata AKP Teguh Kumara, Kamis (26/12/2024).
Teguh mengungkap alasan mengapa korban memilih melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.