Ketiganya kini dikenakan Pasal 170 dan.atau 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
"Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Ancamannya 5 tahun," ujar Rio
Polisi Kantongi Lokasi Buron
Meski belum meringkus D, Rio mengklaim pihaknya telah mengetahui lokasinya.
"Satu terduga pelaku masih lari, saya mengimbau untuk segera menyerahkan diri," ujarnya dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia menegaskan, anggotanya saat ini tengah menuju lokasi dan tak lama D akan diringkus.
"Kita lagi cari dalam waktu dekat kita akan tangkap, karena kita sudah tau lokasinya dimana," katanya.
Pak Ogah Disisir Petugas Gabungan
Terbaru ini, kawasan wisata Puncak Bogor disisir oleh petugas gabungan karena wisatawan mulai terganggu dengan tingkah segelintir orang.
Mulai dari joki yang tawarkan jalur alternatif dengan harga tinggi hingga pak ogah yang mengeroyok wisatawan.
Dua peristiwa tersebut membuat resah wisatawan dan berdampak pada rusaknya citra pariwisata di Kabupaten Bogor.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, aparat gabungan pun bergerak untuk melakukan operasi di jalur alternatif di kawasan Puncak Bogor.
"Jadi kami telah menyebar ke seluruh jalur alternatif, Polri dibantu oleh TNI melakukan himbauan agar tidak ada lagi praktik joki atau calo jalur alternatif apalagi sampai digetok dengan harga-harga tinggi," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Kronologis Pak Ogah di Puncak Bogor Tega Aniaya Ibu Hamil Hingga Korban Nyaris Keguguran
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghubungi kantor Polisi maupun TNI terdekat apabila menemukan gangguan selama perjalanan.
Jajaran TNI-Polri dibantu dengan pihak-pihak terkait juga berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang baik bagi mereka yang ingin berlibur ke kawasan Puncak Bogor.
"Tujuannya memberikan keamanan dan kenyamanan wisatawan berlibur di Puncak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Persembunyian Buron Pengeroyok Pengemudi di Puncak Bogor Terendus, Pelaku Segera Ditangkap
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muammarrudin Irfani)(Kompas.com, Afdhalul Ikhsan)