Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi."
"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah
Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.
Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.
"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," imbuhnya.
Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.
"Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma Diberi Bantuan Hukum, Ini Penjelasan PB IDI
Tanggapan Undip dan IDI
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dan kampus akan memberikan pendampingan hukum.
"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," tegasnya, Rabu (25/12/2024).
Ketiga tersangka telah berkonsultasi tentang status hukum mereka.
"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," sambungnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua IDI Jateng Telogo Wismo Agung Durmanto yang akan mendampingi proses hukum dokter TEN dan ZYA.