Akibat viralnya proposal tersebut, sang ketua ormas PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan berinisial ED mendapatkan sanksi administrasi.
Sanksi itu diberikan oleh Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Ariyes Budiman.
Dia mengaku, proposal yang dibuat oleh PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan itu sudah ditarik kembali alias tidak jadi disebarluaskan.
Perintah penarikan proposal itu juga disampaikan langsung oleh Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED kepada panitia pelaksana kegiatan perayaan malam tahun baru.
"ED menuturkan bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah dikeluarkan oleh panitia acara," kata Ariyes dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Baca juga: Viral Ormas di Bekasi Minta Jatah Tahun Baru Rp 44 Juta, Polisi Sebut Tidak Ada Laporan
Dia menjelaskan, pihaknya sudah memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada ED.
Sebab permintaan sumbangan perayaan tahun baru yang dilakukan jajaran PAC Pemuda Pancasila Bekasi Selatan adalah tindakan keliru.
Sebab pimpinan ormas Pemuda Pancasila sudah mengeluarkan instruksi pelarangan penyebaran proposal yang tidak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," jelas Ariyes.
Dana bakal disumbangkan ke anak yatim
Berdasarkan pemanggilan tersebut, Ariyes menuturkan kalau ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.
Kemudian proposal tersebut juga diakui ED diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan, tapi hal itu tidak dicantumkan dalam perincian proposal.
ED pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi buntut viralnya proposal tersebut.
"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Ormas PP Akhirnya Buka Suara Soal Edaran Permohonan Dana Rp 44 Juta untuk Rayakan Malam Tahun Baru
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBekas.com/Rendy Rutama)