Meskipun demikian, dalam kesehariannya, ia berjualan ayam Bangkok.
Sementara itu, korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan jarang berada di rumah.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku usai melakukannya lalu pesan grab dan menyerahkan diri ke polisi. Warga tahunya sudah ada polisi yang ramai. Sama sekali tidak ada yang dengar dengan kajadian," jelasnya.
Anak dari pelaku dan korban yang berusia 8 tahun saat ini berada dalam perlindungan neneknya.
Terkait dengan tuduhan di media sosial yang menyebut anak mereka juga menjadi korban, hal itu dibantah oleh warga setempat.
Pelaku kini diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Cara Suami Lumpuh Bunuh Istri di Banyumas, Ini Kata Polisi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).