TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial video seorang wanita menangis histeris setelah mobilnya terguling dan menabrak dua sepeda motor di hari pertama tahun 2025.
Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak tewas akibat kelaian sopir mobil saat melintas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (1/1/2025) pagi.
Terungkap, wanita yang menangis histeris merupakan pemilik mobil bernama Lidia Ristiawati Putri (25).
Saat kejadian, mobil tersebut dikemudikan kekasihnya, Antoni Romansyah (44) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam mobil juga ada teman Antoni bernama Deni (30) yang bertugas sebagai sopir pengganti.
Lidia, Antoni, dan Deni sempat merayakan malam tahun baru di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Mereka menegak miras dan masih dalam pengaruh narkoba yang dikonsumsi di Palembang, Sumatra Selatan.
Sepulang dari tempat hiburan malam, mereka hendak melanjutkan perjalanan ke Batam, namun nahas mobil yang dikendarai menabrak sepeda motor.
Meski positif menggunakan narkoba, polisi belum menetapkan Lidia dan Deni sebagai tersangka.
Lidia merupakan janda yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Wanita 25 tahun itu memiliki seorang anak yang berusia 8 tahun.
Baca juga: Nasib Antoni Romansyah Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru, Terancam Penjara 12 Tahun
Lidia baru mengenal Antoni selama 4 bulan dan mereka bertemu saat di pesawat.
Kecelakaan berawal ketika Lidia yang berada di Sukabumi meminta Antoni membawa mobilnya ke Batam.
Sepasang kekasih itu kemudian melakukan perjalanan ke Batam.
Saat tiba di Palembang, Sumatra Selatan, Antoni menghubungi Deni dan memintanya menggantikan menyopir mobil.
Mereka sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.
Lidia menjelaskan mereka berangkat dari Palembang menuju Batam pada Selasa (31/12/2024) sore.
“Kami nginap di Pekanbaru, rencana mau ke Batam.”
"Saya bersama dua orang lagi, masuk ke tempat hiburan malam, dan pulang jam 05.00 WIB pagi," ucap Lidia, Rabu.
Baca juga: Selain Konsumsi Sabu, Pengemudi Calya yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru Juga Positif Miras
Dalam perjalanan pulang, mobil Toyota Calya menabrak dua sepeda motor dan mengakibatkan tiga orang tewas.
“Waktu sopir menabrak, saya lagi main handphone, tiba-tiba kami sudah menabrak aja, nggak tahu juga (kenapa) bisa menabrak," katanya.
Identitas tiga korban meninggal yakni nton Sujarwo (38), Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10).
Mobil bernopol F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25).
Kedua korban tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Positif Narkoba
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dua penumpang di dalam mobil bernama Lidia Ristiawati Putri dan Deni berstatus saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Antoni positif menggunakan narkoba dan sempat menegak minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Batam, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Ini Tampang Sopir Mabuk Pengemudi Calya yang Tabrak Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru
“Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).
Akibat perbuatannya, Antoni dapat dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Antoni mengaku menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena kelalaiannya menewaskan tiga orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
"Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf. Saya menyesal," ucap Antoni, Kamis (2/1/2025).
Antoni membenarkan dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Pelembang menuju Pekanbaru.
"Hanya kami berdua (Lidia) saja yang nyabu," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)