TRIBUNNEWS.COM - Kondisi kesehatan Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan semakin memburuk sejak dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada pekan lalu.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur pada Jumat (3/1/2025) menyebutkan, kesehatan Annar terus menurun.
Hanya istri, anak, dan pengacara yang bisa membesuk.
Di luar kamar VVIP, empat anggota polisi berpakaian sipil berjaga selama 24 jam.
“Dia semakin kurus,” kata pengacara Annar, Saparuddin Boy, kepada Tribun Timur, Jumat sore.
Annar dirawat di rumah sakit akibat masalah jantung dan prostat.
Sudah enam hari ia dirawat, dan kondisi fisiknya terlihat semakin kurus.
Perubahan fisik sangat jelas, terutama pada bagian pipi. Bentuk tulang pipinya terlihat lebih jelas dibandingkan saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum dirawat, pipi Annar tampak tembem.
Kondisi ini menjadi perhatian, terutama setelah ia jatuh sakit usai penetapan status tersangka.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Baca juga: Annar Salahuddin Masih Dirawat, Bagaimana Nasib Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar?
Meskipun dalam kondisi sakit, proses hukum terhadap Annar tetap berjalan.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan Annar mengalami syok setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Annar diketahui syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin.
Ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024)
Namun, pada Kamis (26/12/2024), Annar memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan maraton.
Peran Annar dalam Kasus Uang Palsu
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Annar merupakan otak percetakan dan peredaran uang palsu di Sulawesi.
Perannya sangat penting, bahkan lebih dominan dibanding Dr. Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.
Annar juga disebut-sebut memberikan ide dan memodali operasional pembuatan uang palsu.
Ia terlibat dalam pembelian mesin dan memberikan perintah terkait kasus ini.
“Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12/2024) lalu.
Akibat perbuatannya, Annar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan proses hukum terhadap Annar akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Annar Bos Uang Palsu UIN Alauddin Diisolasi di Rumah Sakit, hanya Istri dan Pengacara Bisa Jenguk
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).