Andi Ibrahim hanya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
Ia juga memfasilitasi tempat di perpustakaan UIN Alauddin untuk mencetak uang palsu.
Sedangkan Annar, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, dan memodali operasional pembuatan uang palsu tersebut.
“Otak pelaku inisial ASS. Perannya adalah pemberi ide, pemodal, kemudian ikut membeli mesin,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi, Senin (30/12) lalu.
Annar juga ikut memberikan perintah atas kasus uang palsu di UIN Alauddin.
Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, proses hukum terhadap ASS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tidak ada perbedaan perlakuan meskipun ia dalam kondisi sakit,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50.000.000.000.
Cara Mencetak Uang Palsu
Salah seorang tersangka lainnya adalah, Syahruna (49). Dalam sebuah wawancara khusus dengan TVOne yang tayang 31 Desember 2024 lalu, Syahruna menceritakan secara detail cara mencetak uang palsu tersebut.
Syahruna menceritakan belum sempat memakai alat baru dari Annar Sampetoding. Alat cetak ini bernilai Rp600 juta.
“Saya belum mahir menggunakan. Aandaikan saya bisa maka dalam dua hari bisa habis bahannya,” ujarnya.
Syahruna menceritakan, kertas khusus yang digunakan berbahan cotton. Kertas itu dipesan khusus dari China. Termasuk tinta, UV, magnetik, dan watermarknya.
Menurutnya, modal untuk mencetak uang sekitar Rp300 juta. Syahruna mempelajari cara cetak uang dari belajar sendiri.
“Saya juga diajari sama bos (Annar Sampetoding), kamu tolong belajar dulu,” ujar Syahruna menceritakan perbincangannya dengan Annar Sampetoding.