TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menangkap empat tersangka pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Rurystein Sianipar.
Korban dianiaya hingga tewas pada Minggu (8/12/2024) dan jasadnya ditemukan pada Sabtu (21/12/2024).
Identitas keempat tersangka yakni CJS (23), MFIH (21), FA (37) dan F (45).
Selain itu, masih ada tujuh tersangka yang masih buron berinisial
Sebanyak tujuh tersangka masih buron F, R, RSH, E, NIJ, C, dan FS.
Otak kasus penculikan dan pembunuhan merupakan anggota TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Serka Holmes mencari orang untuk membunuh korban karena permasalahan rental mobil.
Total ada 11 warga Deli Serdang yang diajak Serka Holmes menganiaya korban hingga tewas.
“Korban dibawa dari Desa Paya Geli, Deli Serdang, menuju rumah dinas Holmes di asrama TNI Abdul Hamid, Sunggal,” tuturnya.
Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan, kaki hingga senjata tajam.
Para tersangka membuang jasad korban ke sumur tua di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan Eks TNI AD Ditangkap Polisi, Didalangi Serka Holmes Sitompul
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Serka Holmes sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum menganiaya korban.
Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
"CJS berperan menjemput paksa korban dan membawanya ke rumah Holmes. MFIH memukul, menendang, hingga menebas kaki korban menggunakan parang panjang," terangnya, Jumat (3/1/2025).