Tersangka FA memukul dada korban serta membantu mengikat kaki dan tangan korban.
"Kemudian F yang kemarin subuh kita tangkap, perannya melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang," jelasnya.
Kini, para tersangka telah ditahan dan dapat dijerat Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kasus pembunuhan dasarnya adalah LP 3517/XII/2024 atas nama pelapor Nicolas Sianipar (kakak korban)" tuturnya.
Baca juga: Serka Holmes jadi Tersangka Utama Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan, Terancam Hukuman Mati
Serka Holmes Terancam Hukuman Mati
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjend Rio Firdianto, membenarkan Serka Holmes jadi tersangka utama dan dapat dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Ditahan di Pomdam dan sampai hari ini di Pomdam."
"Kalau nggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," tandasnya, Jumat (27/12/2024).
Saat ini, Serka Holmes telah menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.
"Kita sudah lakukan, yang pertama sebelum terbukti dia melakukan penganiayaan kita sudah lakukan penahanan, karena kita tidak mau yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan lain-lain," ucapnya.
Motif pembunuhan ini karena permasalahan bisnis rental mobil antara Serka Holmes dan korban.
"Ada awalnya kesalahpahaman lah, masalah kendaraan pelaku diambil sama orang, kemudian gara-gara itu, nanti didetailkan," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul 4 Rekan Serka Holmes Sitompul yang Bunuh Eks Anggota TNI Ditangkap, Berikut Tampangnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)