News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kakek cabul berinisial PBS (63) saat digiring oleh petugas kepolisian.

Bahkan ia menegaskan, bahwa tersangka PBS ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya dan  tidak akan ada penangguhan penahanan.

"Kepada Satreskrim, saya minta pelaku ini tidak diberi ampun. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan, saya pastikan itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua  bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun dapat ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan) 


Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Korban Kakek Predator Anak di Kota Malang Bertambah, Korban Anak Laki-Laki Usia SD Hingga SMA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini