News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Sempat Peringatkan BUMD Merugi, Kini Rangkap Jabatan di Dumai Disorot Pemerhati

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat mengkritisi banyaknya badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia mengalami kerugian. 

Setidaknya ada sekitar 1.057 BUMD di seluruh wilayah Indonesia yang hampir separuhnya tidak menghasilkan keuntungan sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak maksimal. 

Tito menjelaskan, kerugian yang dialami oleh BUMD tidak terlepas dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat daerah, yang mempekerjakan dan menitipkan keluarga atau kerabat mereka di posisi strategis. 

Ia bahkan menduga bahwa banyak BUMD yang dimanfaatkan oleh pejabat daerah untuk kepentingan pribadi.

“Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable. Yang kedua, mohon maaf mungkin dipakai, ini ada teman-teman KPK, dipakai untuk hal-hal tertentu. Saya paham lah modus-modus operandinya. Akibatnya tidak dikelola secara profesional, akhirnya rugi,” kata Tito dalam acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan. 

Menurutnya, BUMD yang terus beroperasi tanpa menghasilkan keuntungan hanya akan membebani daerah.

Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.

Baca juga: Prabowo Bakal Sidak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Istana: Enggak Pakai Woro-woro

Peringatan dari Mendagri ini nampaknya disikapi abai oleh Pemerintah Kota Dumai, Riau.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti rangkap jabatan Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup. 

"Bagaimana bisa Wali Kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan yang jelas-jelas sudah melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021," tanya Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, dalam keterangan persnya.

Sebagaimana menurut Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 berbunyi, anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkap jabatan.

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. 

Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini