TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Namun, saat mendapat kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Ia berteriak dan menangis histeris.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis."
"Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, Kamis, dilansir TribunLombok.com.
Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.
Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.
Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.
Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.
Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Agus Buntung Histeris Menolak Dijebloskan ke Lapas Kuripan, Jaksa: Kita Maklumi
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Ivan menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," terangnya.
Dikatakan Ivan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tak hanya itu, nantinya Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Setiawan mengungkapkan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Jaksa khawatir Agus akan mengulangi perbuatannya jika masih menjadi tahanan rumah.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa bisa mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung.
Polda NTB telah melimpahkan Agus ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram.
Penyelidikan ini juga telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan koordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat bukti.
"Kasusnya sudah P21," kata Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi, 5 di antaranya adalah ahli.
Polda NTB juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) terkait penilaian personal tersangka dan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.
"Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan hak dari pelaku," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Sempat Tantrum Begitu Tahu Dirinya akan Ditahan di Lapas
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)