TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung masuk babak baru.
Agus Buntung bakal jalani persidangan karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Penyidik Polda NTB akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian yang disampaikan Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputra.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap,"
"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke KPU Kejari Mataram," ujarnya dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (8/1/2024).
Diketahui, Agus disangkakan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Agus terancam 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, untuk fasilitas khusus, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menuturkan bahwa pihaknya telah meminta kepada Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Enen, Senin (16/12/2024).
Di sisi lain, Joko Jumadi selaku Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mengatakan bahwa ia telah melakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan Merah, Agus Buntung Percaya Diri Tidak Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Diketahui, Agus Buntung diduga melecehkan hingga 15 korban.
Bahkan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Joko menuturkan, Agus menggunakan modus yang sama untuk mendekati korban.
Agus mencari korban yang tengah duduk sendiri di Taman Udayana dan Taman Sangkareang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah, di situlah kemudian Agus masuk," terang Joko, dikutip dari TribunLombok.com.
Agus mendekati korban dan menunjukkan bahwa ia penyandang disabilitas.
Ketika korban merasa iba dan menaruh kepercayaan, Agus lantas beraksi untuk menggali informasi dari para korban.
Setelah korban terpancing menceritakan hal yang tak semestinya, Agus lantas memanipulasi korban hingga terjadilah pelecehan.
Agus mengajak korbannya ke sebuah homestay, di tempat tersebut ia melakukan aksinya.
Agus juga disebut kerap memesan kamar homestay nomor enam yang berada di pojokan.
"Kamar nomor enam yang di pojok," kata Wayan Kartika, karyawan homestay.
Wayan juga beberapa kali melihat Agus bersama perempuan yang berbeda-beda setiap kali check-in di homestay tersebut.
"Ya, empat sampai lima kali saya melihat, ya, itu mungkin (jarak) mingguan," kata Wayan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Agus Buntung: Kebenaran akan Terungkap!
Wayan juga menyebutkan bahwa kamar tersebut dibayar oleh sang perempuan yang diajak oleh Agus.
Namun, Agus juga terkadang membayar.
"Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000," kata Wayan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah/Irsan Yamananda)(Kompas.com, Karnia Septia)