News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Kadis di Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Korban Warga yang Demo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pengeroyokan - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Demisius O Boky jadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM, HALMAHERA - Sebuah video menayangkan kepala dinas di Halmahera Barat, Maluku Utara, menganiaya warga beredar viral di media sosial.

Warga yang dianiaya adalah peserta demo terkait kelangkaan minyak tanah.

Pelaku penganiayaan itu adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Demisius O Boky.

ASN lainnya yang juga menjadi pelaku adalah stafnya bernama Riksonu Boky dan warga yang menjadi korban bernama Hardi.

Dalam video tersebut, terlihat ada dua pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai baju putih.

Salah satu ASN yang memakai celana berwarna krem memukuli warga yang memakai baju hitam berkali-kali sementara ASN lainnya memegangi warga tersebut saat dipukuli.

Baca juga: Motif Penganiayaan Wanita di Pluit, Korban Dituduh Pelakor hingga Satu Keluarga Ditangkap

Hingga artikel ini ditulis, Kamis (9/1/2025), video tersebut telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

Dilansir dari Tribun Ternate, peristiwa kepala dinas menganiaya warga itu terjadi di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025).

Hardi mengatakan bahwa dia mendatangi Kantor Perindagkop dan UKM Halmahera Barat untuk menyampaikan aspirasi tentang kelangkaan minyak tanah.

"Saya datang sendiri untuk aksi di Kantor Perindagkop, karena minyak tanah langka jadi ada yang jual dengan harga tinggi, Rp9.000 sampai Rp10.000 perliter," kata Hardi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

Hardi menjalankan aksi dengan menggunakan megaphone serta menempelkan spanduk bertuliskan aspirasinya namun spanduk aspirasi Hardi kemudian dilepas oleh salah seorang staf.

Hardi yang datang seorang diri tersebut mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat spanduk tersebut.

"Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri jadi jangan buka spanduk, karena saya disini hanya menyampaikan aspirasi," jelasnya.

"Tapi setelah saya tempel spanduk itu Kadis perintah stafnya copot, saya hadang dan dari situ Kadis dan staf pukul saya," ungkap Hardi.

Seusai kejadian penganiayaan, Hardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Barat.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Demisius O Boky dan Riksonu O Boky telah ditatapkan sebagai tersangka yang dijerat i Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

"Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka," kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.

Minta Maaf

Setelah viral dan ditetapkan tersangka, Deminius O Boky pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan. Saya sampaikan permohonan maaf," kata Demisius di hadapan wartawan saat akan dibawa ke sel tahanan Polres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025).

Ia juga meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) karena telah mencoreng nama baik instansi.

"Perbuatan saya telah mencoreng instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Saya mohon maaf dan kepada keluarga serta masyarakat Halmahera Barat, saya sampaikan permohonan maaf," ujarnya.

Penganiayaan terhadap ER terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB (INSTAGRAM/@jakut_update)

Diberhentikan dari Kadis

Demisius berharap kasus yang menimpanya segera cepat terselesaikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Buntut aksi penganiayaan itu, Demisius O Boky diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ini dikatakan Pj Sekda Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara Julius Marau saat diwawancarai, Kamis (9/1/2024).

Dikatakan, pihaknya akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk Kadis Perindagkop Halmahera Barat.

 "Langkah ini tidak lain untuk meminimalisir adanya kelumpuhan, terhadap pelayanan publik, "katanya.

Lanjut Julius Marau, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kadis Perindakop Halmahera Barat Akan Diisi Plt Usai Demisius Boky Jadi Tersangka Pemukulan Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini