News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Dijerat Pasal Berlapis Usai Aniaya Warga yang Demo

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky setelah mengikuti konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya di Mapolres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025)

TRIBUNNEWS.COM, TERNATE- Polisi menjerat Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky pasal berlapis.

 

Demisius dan stafnya Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemukulan warga.

 

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik dari Polres Halmahera Barat melakukan tindak lanjut laporan dari Korban Hardi Dano Dasim.

Baca juga: Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Keroyok Pendemo Minyak Tanah

Tindakan tersebut dilakukan Demisius di Kantor Perindagkop Halmahera Barat saat Hardi melakukan aksi tentang kelangkaan minyak tanah.

 

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson saat konferensi pers penetapan tersangka menyampaikan, kedua tersangka telah terbukti melakukan pemukulan.

 

“Oknum kadis beserta Staf dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau Penganiyayaan," kata Erlichson, Kamis (9/1/2025).

 

Lanjutnya, kedua tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

"Untuk ancaman pidananya, pengeroyokan sendiri 5 sampai 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 sampai 3 tahun," tandas Erlichson.

 

 

Kronologis penganiayaan

 

Penganiayaan tersebut bermula saat Hardi datang ke kantor Perindagkop di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo guna menyampaikan aspirasi.

 

Adapun yang disampaikan oleh Hardi adalah terkait kelangkaan minyak tanah yang sering terjadi di Halmahera Barat.

 

 

"Saya datang sendiri untuk aksi di Kantor Perindagkop karena minyak tanah langka. Jadi ada yang jual dengan harga tinggi, Rp9000 sampai Rp10.000 perliter," kata Hardi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

 

Hardi menjalankan aksi dengan menggunakan megafon serta menempelkan spanduk bertuliskan soal aspirasinya. 

 

Namun spanduk aspirasi Hardi kemudian dilepas oleh salah seorang staf.

 

Hardi yang datang seorang diri tersebut mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat spanduk tersebut.

 

"Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri jadi jangan buka spanduk, karena saya disini hanya menyampaikan aspirasi," jelasnya.

 

"Tapi setelah saya tempel spanduk itu Kadis perintah stafnya copot, saya hadang dan dari situ Kadis dan staf pukul saya," ungkap Hardi.

 

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat dan Staf pukul warga saat Sampaikan Aspirasi Kelangkaan Minyak Tanah (Dok: tangkapan layar)

 

Usai kejadian penganiayaan, Hardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Barat.

 

Polisi kemudian menangkap Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, Demisius Boky

 

Selain Demisius, polisi juga menangkap Soni Boky, seorang staf di Disperindagkop.

 

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson menjelaskan kasus penganiayaan ini akan akan ditindaklanjuti.

 

Selain itu korban atas nama Hardi juga sudah melaporkan, dan sudah mengantongi bukti berupa video penganiayaan.

 

"Kasus ini akan kita proses cepat, semua saksi akan diperiksa dan ada juga bukti rekaman. Tinggal kami naikkan sidik, untuk ditetapkan siapa tersangka dalam kasu ini, "tegas AKBP Erlichson.

 

(Tribun Ternate/Kompas.com)

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini