"Suami saya mungkin kaget dijemput, takut atau tertekan jadi jiwanya terguncang ditambah mendapatkan perlakuan tersebut," ujarnya.
Proses ekshumasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan Tim Kedokteran Forensik.
"Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso sebagai bagian dari scientific crime investigation untuk menemukan penyebab kematian almarhum, apakah dianiaya atau tidak," jelas Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah.
Latar Belakang Kasus
Darso meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024.
Ia dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam dan meninggal pada 29 September 2024.
Keluarga sempat menerima uang damai sebesar Rp25 juta dari terduga pelaku pada 14 Desember 2024.
Poniyem melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng, yakin suaminya dianiaya.
"Saya lihat ada luka lebam di kepala bagian pipi kanan," jelasnya.
Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 170.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 13 Saksi Telah Diperiksa Soal Kematian Darso Warga Semarang yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Jogja
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).