Sosok Pembunuh Wanita di Pantai Sorong, Anggota TNI AL Berpangkat KLS, Bertugas di Koarmada III

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kanan) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong ternyata seorang anggota TNI AL, personel di jajaran Koarmada III Sorong.
(Kiri) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kanan) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong ternyata seorang anggota TNI AL, personel di jajaran Koarmada III Sorong.

TRIBUNNEWS.COM - Sosok pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya terungkap.

Pelaku yang membunuh wanita bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) itu diketahui merupakan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), berinisial A.

Oknum anggota TNI itu disebutkan merupakan personel di jajaran Koarmada III Sorong.

Dia berpangkat KLS atau pangkat Kelasi Satu.

Adapun, pangkat Kelasi di TNI AL adalah pangkat tamtama terendah yang setara dengan prajurit dua.

Pangkat kelasi di TNI AL terdiri dari kelasi dua (KLD), kelasi satu (KLS), dan kelasi kepala (KLK). 

Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan telah menangkap oknum anggota TNI tersebut dan memeriksanya. 

"Kami mengembangkan lewat data dan informasi dari Polresta Sorong Kota, maka dapatlah oknum A," ujar Dian kepada awak media di Kota Sorong, pada Senin (13/1/2025).

"Hasil sementara pelaku pakai sangkur (membunuh korban, red)" katanya, dikutip dari TribunSorong.com.

Terkait dengan motif pelaku, Dian menyatakan, pihaknya hingga kini masih mendalaminya.

"Kami masih mencari dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga semua bukti rampung," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Kesya Irena, Tewas Tanpa Busana di Pantai Sorong, Ditikam 27 Kali oleh Oknum TNI AL

Dian mengatakan bahwa pelaku dijerat hukuman berat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana hingga pemecatan.

Sebelumnya, jasad Keysa ditemukan dengan keadaan yang mengenaskan tanpa busana pada Minggu (12/1/2025).

Jenazah itu ditemukan oleh seorang anak yang sedang bermain di pantai, kemudian anak tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini