TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri, Aidil Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22), ditangkap setelah menganiaya anak mereka yang berusia 4 tahun hingga tewas.
Kejadian ini terjadi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/1/2025).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kedua tersangka membeli lem Aibon di sebuah minimarket sebelum melakukan tindakan kekerasan.
"Sebelum meninggalkan minimarket, Zacky meminta Sinta untuk membeli lem Aibon untuk dihirup," jelas Wira, Senin (13/1/2025).
Setelah menghirup lem, keduanya kembali ke ruko tempat mereka biasa beristirahat.
Di sana, mereka menganiaya anak mereka yang berinisial RMR setelah menghirup lem.
Tindakan kekerasan ini dipicu setelah korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu.
"Tersangka Zacky membersihkan muntah korban yang berceceran di teras minimarket.
Namun, ketika hendak meninggalkan lokasi, Zacky dipanggil oleh seorang karyawan minimarket untuk kembali membersihkan sisa muntah anaknya.
"Karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka 'apabila diulangi lagi (muntah di teras), maka tidak diperbolehkan mengemis di tempat tersebut'," ujar Wira.
Merasa kesal dengan teguran tersebut, Zacky dan Sinta kembali ke ruko dan meluapkan emosi mereka kepada korban.
Baca juga: Motif Pasutri Bunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi, Kesal Korban Muntah di Minimarket
Sinta menampar dan mencubit anaknya berulang kali. Sementara Zacky melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut dengan memukul dan menendang korban.
"Zacky menarik tangan korban, menampar pipi, dan memukuli bagian dada serta bokongnya," ungkap Wira.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tak sadarkan diri.