Ia berujar, proses pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda DIY masih berlangsung.
Meski begitu, anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu masih aktif bertugas seperti biasa.
"Masih dalam proses pemeriksaan Bidpropam DIY, saat ini masih (aktif)," jelasnya.
13 Saksi Sudah Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, sebanyak 13 saksi telah diperiksa terkait kematian Darso (43).
Pemeriksaan ini mengenai laporan yang dibuat keluarga Darso ke Polda Jateng, Jumat (10/1/2025).
Darso merupakan warga Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang, terdiri dari keluarga Darso, masyarakat sekitar, dan rumah sakit (RS Permata Medika)," jelas Dwi selepas ekshumasi jenazah Darso di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, dilansir Tribun Banyumas, Senin (13/1/2025).
Ia menyebut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa menyimpulkan adanya unsur pidana.
"Proses ekshumasi ini untuk mendukung bisa menentukan ada pidana atau tidak," ungkapnya.
Ia juga menyebut, Polda Jateng belum melakukan koordinasi untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni IS, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Dwi berujar, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu unsur pidana dalam kasus ini sebelum melakukan pemanggilan.
"Kami belum koordinasi dengan Polda DIY, kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul: Kapolresta Yogyakarta Sebut Ada Dua Peristiwa Kecelakaan Libatkan Darso dan Temannya.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)
Baca tanpa iklan