Kesal Barangnya Dicuri untuk Main Judol dan Beli Narkoba, Ayah Polisikan Anak Kandung di Babel

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Leo Fernandes (25), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (15/1/2025). Leo diamankan polisi lantaran dilaporkan ayah kandungnya karena mencuri onderdil kapal.
Leo Fernandes (25), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, digelandang ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (15/1/2025). Leo diamankan polisi lantaran dilaporkan ayah kandungnya karena mencuri onderdil kapal.

TRIBUNNEWS.COM, Bangka Selatan – Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Leo Fernandes dilaporkan oleh ayahnya, Sidi (45), ke pihak kepolisian setelah mencuri barang berharga milik keluarga untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Kejadian ini terjadi di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.

Korban baru menyadari bahwa onderdil kapal berupa baling-baling telah hilang pada Rabu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang,” ungkap Ali kepada Bangka Pos pada Rabu, 15 Januari  2025.

Baca juga: VIRAL Pemuda di Jaktim Ngamuk Lalu Ancam Bunuh Ibu dan Adik, Dinarasikan Stres karena Judi Online

Kejadian ini terungkap saat Sidi hendak memberi pakan ayam peliharaan dan menemukan baling-baling kapal yang disimpan di bawah meja dapur telah raib.

Setelah menyadari kehilangan tersebut, Sidi segera melapor ke Polres Bangka Selatan.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menduga bahwa Leo adalah pelaku pencurian.

Kesal karena barang-barang berharga sering hilang, korban meminta aparat menangkap anaknya yang saat itu berada di rumah.

Leo ditangkap pada Minggu, 12 Desember 2025, atas permintaan ayahnya sendiri.

Setelah ditangkap, Leo mengaku telah menjual baling-baling kapal tersebut kepada seorang pengepul barang bekas.

Baca juga: Briptu WR Diduga Pakai Uang Rp900 Juta Hasil Nipu untuk Judi Online, Polda Jateng Turun Tangan

Motif dan Tindakan Hukum

Ali menambahkan bahwa pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Leo.

“Pelaku melakukan pencurian barang-barang berharga milik keluarga bukan kali ini saja,” ujarnya.

Meskipun pihak kepolisian berupaya mendamaikan dan meminta Sidi untuk mencabut laporannya, keluarga tetap menolak dan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Motif dari pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang guna bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Saat ini, Leo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan, serta dikenakan Pasal 368 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejumlah barang bukti, termasuk satu unit baling-baling kapal, telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di BabelNews.id dengan judul Mencuri demi Judi Online, Pemuda di Bangka Selatan Dipolisikan Ayah Kandung 

(BabelNews.id/Suhendri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini