Meski begitu, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila tersebut.
“Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” jelasnya.
Ditanya soal ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Sukanto, Agus menyebut bahwa hal itu akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam hal ini, Inspektorat akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Bagian Hukum Setda Pati untuk mendapatkan rekomendasi sanksi yang tepat.
Sumber: Tribun Jateng/Tribun Solo
Baca tanpa iklan