Sebelumnya pelaku mengaku merupakan suami istri dari korban.
Jasad korban mutilasi awalnya ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Identitas korban berhasil diketahui melalui metode pengenalan sidik jari dan juga bantuan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).
Selain itu, diperkuat dengan keterangan keluarga korban yang membenarkan ciri-ciri fisik, pakaian dan aksesoris yang dikenakan korban saat ditemukan.
Dugaan sementara penyebab kematian korban, karena afeksia atau kekurangan napas akibat terhambat jalan pernafasan. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan cekikan.
Baca tanpa iklan