Barang bukti yang diamankan termasuk kaus korban dan pelaku, sementara parang yang digunakan telah dibuang ke sungai.
UD kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Surya Malang/Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Diejek Karena Sering Utang Rokok Memicu Pembacokan di Gresik, Ada Bagian Tubuh Korban yang Terpotong
Baca tanpa iklan