Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Harta Kombes Pol Marthin Luther, Irwasda Polda Maluku Terseret Dugaan Suap Tersangka Tambang Ilegal

Berikut harta kekayaan Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku yang terseret kasus dugaan suap.

zoom-in Harta Kombes Pol Marthin Luther, Irwasda Polda Maluku Terseret Dugaan Suap Tersangka Tambang Ilegal
Kolase: Humas Polda Maluku dan tribratanews.maluku.polri.go.id
DUGAAN SUAP - Tangkap layar foto Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol di website tribratanews.maluku.polri.go.id pada Senin (3/2/2025). Namanya menjadi ramai setelah terseret dugaan suap tersangka tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku.

Namanya hangat diperbincangkan karena diduga terseret kasus dugaan suap tersangka tambang emas ilegal di di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kombes Pol Marthin Luther diketahui sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK).

Terbaru laporan per tanggal 31 Desember 2024, dengan nominal mencapai Rp 2.400.175.280.

Kekayaan Kombes Pol Marthin Luther didominasi aset tanah dan bangunan.

Diketahui juga, ia tidak memiliki mobil berdasarkan laporan LHKPN.

Adapun rincian harta kekayaan selengkapnya sebagai berikut:

Baca juga: Semarang Viral Polisi Peras Sejoli, di Ambon Ramai Dugaan Polisi Peras Tersangka Tambang Emas Ilegal

Tanah Dan Bangunan Rp. 2.200.000.000

1. Tanah Seluas 144 M2 Di Kab / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000

2. Tanah Seluas 345 M2 Di Kab / Kota Simalungun, Warisan Rp. 200.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. ----

Harta Bergerak Lainnya Rp. 200.000.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 175.280

Harta Lainnya Rp. ----

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas