News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Bacok Tetangga hingga Tewas di Sampang, Cemburu Istrinya Selingkuh dengan Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA BUNUH TETANGGA - H (38) asal Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pelaku pembunuhan pria bersarung merah, Y (35) saat berada di Mapolres Sampang, Senin (3/2/2025). Motif kasus ini pelaku cemburu istrinya selingkuh dengan korban.

TRIBUNNEWS.COM, Sampang - Seorang pria berinisial Y (35) tewas dibacok oleh tetangganya, H (38), di Jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin, 27 Januari 2025.

Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan istrinya.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Hartono, kejadian bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia 5 tahun, diadang oleh pelaku.

"Korban meminta anaknya pulang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku menyerang korban secara brutal," jelas Hartono.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bantul, Terungkap dari Bau Menyengat di Rumah Korban

Setelah insiden tersebut, anak korban segera pulang dan memberi tahu ibunya.

Saat istri korban tiba di lokasi, ia mendapati suaminya tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka akibat sabetan senjata tajam.

Korban mengalami luka serius di leher, bahu, dan siku, yang menyebabkan kematiannya di tempat kejadian.

Penangkapan Pelaku

Tim Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap pelaku H di Probolinggo, sehari setelah kejadian.

Dalam interogasi, H mengaku menyesal atas perbuatannya dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kecemburuan.

Saya sudah bilang kepada istri jangan diteruskan selingkuh, tapi saat saya bertanya kepada orang-orang ternyata masih tetap," ungkap H.

Baca juga: Hasil Tes Psikologi Antok, Bunuh dan Mutilasi Uswatun Khasanah Tanpa Rasa Iba di Hotel Kediri

Pelaku H kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan saksi, hanya ada satu pelaku dalam insiden ini.

Kejadian ini menggegerkan warga Desa Bapelle.

Banyak warga yang berbondong-bondong ke lokasi kejadian, bahkan merekam momen tersebut yang kemudian viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Pembunuh Pria Bersarung Merah di Madura, Ternyata Tetangga Sendiri, Cemburu Istri Selingkuh

(TribunJatim.com/Hanggara Syahputra)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini