"Dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," sebut Danu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X dan iPhone 15 Pro Max serta flashdisk berisi video rekaman juga pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Video Dewasa Viral di Gresik, Ichlas Budhi Pratama dan Viska Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Willy Abraham/Sugiyono)
Baca tanpa iklan