TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) di Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan siaran langsung adegan dewasa lewat aplikasi live streaming.
Pasutri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, itu adalah FI (27) dan PN (24).
Mereka yang diduga melakukan live streaming berjam-jam dalam sehari, disinyalir mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dalam kurun waktu dua bulan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkap bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu, 5 Januari 2025," ujar Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Dadang mengatakan bahwa penangkapan pasutri melakukan live streaming adegan intim di aplikasi Hot51.
Baca juga: Sosok Pasutri Muda Live Streaming Adegan Panas Selama 10 Jam di Malang, Dapat Cuan Rp35 Juta
Dalam kegiatan live tersebut, FI dan PN mengumbar bagian tubuhnya di hadapan penonton aplikasi.
Bahkan kedua pelaku melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Kini, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu.
Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga 10 jam per hari.
Raup Uang Rp 35 Juta
Menurut keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Pancoran Dicabuli Tetangga, Aksi Pertama Dilakukan di Toilet Masjid
Adapun total keuntungan yang diraih pelaku pun tak tanggung-tanggung.