Pasutri muda itu mampu meraup Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.
Keuntungan yang diperoleh dari endorsement atau gift mencapai Rp 5 juta per hari.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” ungkap Dadang.
“Mereka mengaku sudah melakukan aksi semacam itu selama dua bulan terakhir, dengan keuntungan yang sudah didapat mencapai Rp 35 juta,” lanjutnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN diketahui sering menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.
"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," sebut Dadang.
Baca juga: Kakek Berusia 63 Tahun di Kota Malang Jadi Pelaku Pencabulan, 7 Orang Mengaku Jadi Korban
Atas perbuatannya, FI dan PN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Dadang.
“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” imbuhnya.
Dadang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.