News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Apes Ichlas Bikin Video Syur-Selingkuh dengan Viska: Dipecat, Digugat Cerai, Kini Terancam Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamankan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Ichlas kini dipecat dari pekerjaannya di PT Petrokimia Gresik, akan digugat cerai istri, dan terancam bui selama 12 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib apes harus diterima pria asal Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bernama Ichlas Budhi Pratama.

Ichlas ditangkap polisi terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pornografi.

Ia sebelumnya viral setelah ketahuan selingkuh dan membuat video syur bersama selebgram Viska Dhea Ramadhani.

Ichlas dan Viska diketahui sudah sama-sama berkeluarga.

Kini, Ichlas sudah dipecat oleh PT Petrokimia tempat kerjanya, akan digugat cerai istri sahnya, hingga terancam bui 12 tahun karena kasus ini.

Dipecat dari pekerjaan

PT Petrokimia Gresik memecat Ichlas tidak lama setelah fotonya viral di media sosial sejak 30 Januari 2025 kemarin.

Akun yang membongkar kasus perselingkuhan Ichlas adalah Instagram @viva_voltcyber.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo menjelaskan, Ichlas sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan sejak 1 Februari 2025.

Baca juga: Istri Ichlas Budi Pratama Kembali Bisa Senyum usai Suami dan Selingkuhan Dipenjara: Rasanya Lega

"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).

Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas

Ia mengakui video syur Ichlas dan Viska membuat resah.

"Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini."

"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tegasnya.

Siap digugat cerai istri sah

VIDEO SYUR GRESIK - Tersangka kasus video dewasa, selebgram Viska Dhea Ramadhani (27) dan Ichlas Budhi Pratama (37) hanya tertunduk saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena merekam adegan dewasa dan videonya viral di media sosial. (Surya.co.id/Willy Abraham)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.

Hubungan keduanya berawal sebatas teman.

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD (33).

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

POD mengaku lega suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia kini berjuang bagaimana mendapatkan nafkah mengingat yang bersangkutan masih menyimpan uang di rekeningnya.

"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami, untuk menghidupi anak. Saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD, dikutip dari Surya.co.id.

POD melanjutkan, dirinya memiliki rencana untuk menggugat cerai Ichlas.

Semua karena Ichlas sudah melakukan perselingkuhan hingga dugaan KDRT.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tegasnya.

Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, membeberkan Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ichlas dan Viska Dipenjara Akibat Video Dewasa, Sang Istri Mengaku Lega dan Berusaha Tegar

(Tribunnews.com/Endra)(TribunGresik.com/Surya.co.id/Willy Abraham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini