Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Cianjur, Frida Laila Yahya, menyatakan para korban menegak alkohol yang diperuntukan untuk sterilisasi peralatan medis.
Alkohol berkadar 96 persen sering disebut etanol atau alkohol gosok (rubbing alcohol).
"Sehingga sudah jelas alkohol murni berkadar 96 persen tersebut tidak untuk dikonsumsi, karena fungsi utamanya sebagai cairan disifektan, pembersih peralatan medis dan berguna untuk pencegah infeksi atau antiseptik," bebernya.
Baca juga: 8 Orang di Cianjur Tewas usai Tenggak Alkohol 96 Persen Dicampur Soda, Disulut Api Langsung Meledak
Menurutnya, cairan tersebut dapat merusak organ vital manusia hingga mengakibatkan kematian.
"Terkait dengan adanya sejumlah warga yang mengkonsumsi alkohol berkadar 96 persen dan menyebabkan delapan orang tewas, merupakan penyalahgunaan alkohol," sambungnya.
Ia mengimbau warga untuk menggunakan bahan kimia sesuai peruntukannya.
"Jika memang tidak boleh dikonsumsi, masyarakat pun harus menaatinya. Kami juga berharap apotek atau penjual bahan kimia tidak melayani pembeli yang mencurigakan, dan lebih baik tidak dijual," jelasnya.
Frida menegaskan kematian para korban tidak termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB) lantaran cairan yang diminum murni alkohol.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Korban Tewas Pesta Minum Alkohol Murni di Cianjur jadi 8 Orang, 4 Orang Masih Dirawat
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)