Ternyata Oknum SPBU Pakai Alat Ini Curangi Pelanggan: Meterannya Pas Tapi BBM Masuk Tangki Berkurang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISPENSER BBM DISEGEL - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan.
DISPENSER BBM DISEGEL - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat naik ke tahap penyidikan.

Atas temuan itu, Kementerian Perdagangan bersama Mabes Polri dan pihak Pertamina menyegel SPBU untuk sementara.

"Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," ucap Mendag.

Cara kerja mesin curang!

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, juga menjelaskan modus operandinya, pihak SPBU milik PT PBM memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser. 

PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi travo pengatur arus listrik.

"Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," ucapnya.

Nunung mengatakan, aksi itu melanggar hukum.

 "Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ucap Nunung.

Pihak SPBU terancam dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 juta.

"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU," kata Nunung.

Jangan sampai terjadi di SPBU lain

Brigjen Nunung Syarifudin, mengungkap SPBU itu akhirnya disegel.

Nunung Syarifudin mengatakan, kegiatan penegakan hukum terhadap SPBU ini berdasarkan aduan masyarakat. 

Kemudian pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan di penyidikan dengan terlapor adalah Direktur PT PBM, yaitu Saudara Rudi," ujar Nunung di SPBU 34.43111, Rabu.

Tak hanya di Sukabumi, praktik serupa juga ditemukan di daerah lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini