"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Romensy Augustino)
Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.