Kompol Sirajuddin menjalani penahanan khusus di Mako Brimob Polda Maluku Utara selama 14 hari.
Penahanan Kompol Sirajuddin merupakan buntut kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD yang viral di media sosial
Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama wanita yang diduga anggota DPRD.
Bidang Propam Polda Maluku Utara pun terus mengusut kasus Kompol Sirajuddin tersebut
Selain Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” kata Kombes Bambang Suharyono.
(Tribunternate.com/ Randi Basri/ Iga Almira/ Tribunnews.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Imbas Kasus Perselingkuhan, Kompol Sinar Syamsu Gantikan Kompol Sirajuddin Jadi Wakapolres Taliabu