News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Penyalahgunaan Barcode MyPertamina, Cara Pelaku Akali Subsidi Solar dan Raup Miliaran Rupiah

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPBU PERTAMINA Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp 8.600 per liter. Pernyataan itu disampaikan pada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini