TRIBUNNEWS.COM - Empat orang warga Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Keempatnya ditangkap oleh anggota Polda Jatim dan Satgas Operasi (Kaops) Damai Cartenz-2025 pada Sabtu (8/3/2025).
Penangkapan 4 warga Bojonegoro ini merupakan hasil pengembangan polisi terhadap kasus penyelundupan senjata KKB Papua yang diduga dilakukan oleh seorang pecatan TNI AD, Yuni Enumbi (29).
Dari 4 warga Bojonegoro yang ditangkap tersebut, 3 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 1 orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Berikut 3 sosok warga Bojonegoro tersangka kasus penyelundupan senjata dan amunisi KKB Papua yang melibatkan Yuni Enumbi:
- TR bertugas sebagai pembuat, pemasok dan pendistribusi senjata rakitan.
- MK, bertugas sebagai operator mesin perakitan senjata api di Bojonegoro.
- PO, bertugas sebagai pembuatan bagian popor senjata api rakitan.
Sedangkan, MH, ditetapkan sebagai saksi yang diajak oleh tersangka TR untuk menyetir kendaraan pengiriman pasokan senjata tersebut.
Baca juga: Warga Bojonegoro Jadi Pemasok Senjata Yuni Enumbi untuk KKB Papua, Sekali Transaksi Rp 1,3 Miliar
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan bahwa para tersangka warga Kabupaten Bojonegoro itu ditengarai telah terlibat dalam pengiriman senjata tersebut dalam kurun waktu hampir setahun.
Tetapi, mereka baru berhasil satu kali mengirimkan pasokan senjata ke Papua, di antaranya 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang disembunyikan dalam tabung kompresor angin, lalu dikemas lapisan keranjang.
Senjata dan amunisi tersebut dikirim berdasarkan pesanan dari Yuni Enumbi dengan nilai transaksi sekitar Rp 1,3 miliar.
Menurut Farman, ketiga tersangka pemasok senjata tersebut sejak awal sudah mengetahui bahwa pemesanan senjata api rakitan beserta ratusan amunisi tersebut, diperuntukkan kegiatan KKB di Papua.
"Bagaimana caranya, ya tentu ada pesanan dulu, dari Papua. Seperti yang disampaikan tersangka Eko dan tersangka Yuni. Tersangka Yuni pernah ke Bojonegoro untuk melihat lokasi pembuatan senjata ini. Sekali transaksi kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata Farman di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025), dilansir dari TribunJatim.com.
Farman mengatakan bahwa ketiga tersangka warga Bojonegoro itu memiliki kemampuan merakit senjata dengan bermodalkan pembelajaran non-formal atau autodidak.
Semula, ketiga tersangka itu memiliki bisnis bengkel tempat pembuatan senjata angin yang dipakai berburu hewan liar.
Tetapi, belakang ini bisnis mereka berkembang menerima pesanan pembuatan senjata api rakitan.