"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pendarahan di kepala. Kemudian luka bekas rantai motor dan, luka bekas sundutan rokok di bagian tangan dan kaki," beber Siko.
Berdasarkan pengakuan tersangka JPA, ia kesal dengan korban AP yang tidak mau disuruh belajar.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak, karena korban disuruh belajar malah tidur sehingga tersangka emosi," ujar Siko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rantai motor panjang 25 cm dan ranting bambu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kasus penganiayaan ini terbongkar dari laporan tante korban yakni AR (31) ke Polsek Gedeg, yang kemudian dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Saksi mendapat laporan dengan ditelepon guru SD yang mengabarkan bahwa kepala korban berdarah dan dibawa ke Puskesmas Gedeg.
"Atas laporan itu, kami menangkap tersangka saat yang bersangkutan berada di rumahnya," jelas Siko.
Atas perbuatan kejamnya, tersangka JPA dijerat Pasal (44) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang PKDRT, atau Pasal 80 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebagai informasi, JPA menjalin hubungan dengan ibu kandung korban sejak Mei 2024, yang diawali dengan pernikahan siri.
Keduanya lalu melangsungkan isbat nikah pada Desember 2024.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SADIS, Pria Kota Mojokerto Siksa Anak Tiri, Disabet Rantai Motor, Disundut Rokok dan Dihantam Kayu
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Mohammad Romadoni) (Kompas.com/Moh. Syafii)