TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus penembakan tiga anggota polisi di Lampung yang mengguncang masyarakat terus berkembang dengan terungkapnya fakta-fakta baru.
Dari kejadian tragis pada 17 Maret 2025, hingga penetapan tersangka, setiap detilnya mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang tak terduga.
Simak timeline lengkap perjalanan kasus ini, mulai dari insiden penembakan hingga proses hukum yang kini tengah berlangsung, dan siapa saja yang terjerat dalam tragedi berdarah ini.
Baca juga: Pengakuan Bripda Kapri dalam Kasus Pembunuhan dan Sindikat Judi Sabung Ayam di Lampung
Sebanyak tiga orang menjadi korban, yaitu:
Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto
Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto
Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
17 Maret 2025
Tiga polisi ditembak mati saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung
18 dan 19 Maret 2025
Kopda Basaryah alias Kopda B dan Peltu Lubis alias Peltu L menyerahkan diri.
“Di tanggal 18 dan 19 Maret, kedua oknum menyerahkan diri," kata Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Komandan Kodim 0427 Way Kanan membuat surat penitipan ke Denpom II/3 Bandar Lampung terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis
19 Maret 2025
Denpom baru memulai penyelidikan ke arah penyidikan mencari alat bukti.
Menunjukkan lokasi membuang senjata.
Baca juga: Istri Korban Penembakan di Lampung Diadang agar Tak Bertemu Hotman Paris, Rumah Dijaga Aparat
22 Maret 2025
Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan secara resmi terkait penembakan dan judi.