Ia juga mengungkap fakta baru terkait penembakan yang dilakukan Kopka Basarsyah saat peristiwa penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Salsabila menuturkan Kopka Basarsyah menembak bagian mata Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto saat korban memohon agar tidak lagi menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto yang sudah terkapar.
Adapun, katanya, AKP Anumerta Lusiyanto ditembak oleh Kopka Basarsyah di bagian dada.
Baca juga: Tampang Pasrah Kopka Basarsyah Pakai Baju Tahanan Kuning 08 Ditahan di Denpom Bandar Lampung

Hal ini diketahui Salsabila setelah memperoleh hasil autopsi dari jenazah sang ayah.
"Bapak ditembak di bagian dada kanan. Proyektilnya itu ditemukan di rongga dada bagian kiri."
"Lalu, anggota bapak itu yang saya dengar, Pak Petrus itu, setelah melihat bapak saya ditembak terjatuh, itu dia (Petrus) memohon 'sudah, sudah'. Dan Pak Petrus ditembak di matanya," kata Salsabila dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil autopsi diketahui, pada jenazah Aipda (Anumerta) Petrus terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.
Peluru mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi proyektil tersebut ada di tempurung kepala.
Isak tangis Salsabila semakin pecah tatkala ayahnya yang sudah meninggal masih dituding menerima setoran judi sabung ayam tersebut.
Ia mengaku akan terus meminta keadilan untuk mendiang ayahnya.
"Ayah saya sudah meninggal masih difitnah, soal setoran," kata dia.
"Apapun itu saya tidak peduli saya mau keadilan buat Ayah saya," tandasnya.
Kapolda Lampung Tetapkan 4 Tersangka
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan anggota Polisi yang ditetapkan tersangka yakni K alias Kapri.
"Jadi sebelumnya warga sipil Z ditetapkan sebagai tersangka duluan, sementara yang terbaru anggota Polisi dari Polda Sumsel bernama Kapri ditetapkan tersangka kasus perjudian," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).
Polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lamteng saat ini masih berstatus saksi.
Sehingga tersangka kasus perjudian adalah Bripda KP, Peltu Lubis, dan ZU (sipil).
Adapun tersangka penembakan adalah Kopda B atau Basarsyah.
(tribun network/thf/TribunLampung.com/TribunBengkulu.com)